• PERSYARATAN PENERBITAN KTP WNI

Penduduk Baru/Pemula

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah menikah
  2. Formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani Lurah dan Camat
  3. Fotocopy KK (Kartu keluarga)
  4. Fotocopy kutipan akta kelahiran
  5. Fotocopi kutipan akta nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  6. Pasphoto terbaru 1 lembar
  7. Jika dalam dokumen kependudukan nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan fotocopi akta kelahiran/ ijazah/ surat nikah.

Persyaratan Penerbitan KTP Karena Pindah Datang

  1. Formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani lurah dan camat
  2. Surat Keterangan Pindah Datang
  3. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  4. Pasphoto terbaru 1 lembar
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan fotocopi akta kelahiran/ ijazah/ surat nikah.

Persyaratan Penerbitan KTP karena hilang

  1. Surat  Keterangan  Kehilangan KTP Karena hilang
  2. Formulir petmohonan KTP yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Fotocopi KK
  4. Pasphoto terbaru 1 lembar
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan fotocopi akta kelahiran/ Ijazah/ Surat nikah

Persyaratan penerbitan KTP karena rusak

  1. KTP yang rusak
  2. Permohonan KTP yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Fotocopi KK
  4. Pasphoto terbaru 1 lembar
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan foto copi akta kelahiran/ ijazah/ surat nikah

Persyaratan penerbitan KTP Perpanjangan

  1. KTP  lama
  2. Formulir permohonan KTP yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Foto copi KK
  4. Jika dalam dokumen kependudukan nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan fotocopi akta kelahiran/ ijazah surat nikah

KTP karena perubahan data kependudukan

  1. KTP lama
  2. Formulir KTP yang telah ditandatangani lurah dan camat
  3. Fotocopi KK
  4. Surat keterangan/ Bukti perubahan data penduduk
  5. Jika dalam dokumen kependudukan sebelumnya nama disingkat/ ada perubahan nama/ tanggal lahir wajib melampirkan fotocopi akta kelahiran/ Ijazah/ surat nikah