• PERSYARATAN AKTA KEMATIAN
  1. Surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
  2. Surat keterangan kematian dari kelurahan
  3. Foto copy akta kelahiran/ Surat nikah/ Akta perkawinan yang meninggal
  4. KTP yang meninggal asli
  5. Fotocopy KK yang meninggal
  6. Fotocopy KTP (dua) orang saksi